Anyeong chingu! 💖✨
Gas transaksi sebanyak-banyaknya pakai QRIS nobu Go dengan sumber rekening nobu GoMax Savings dan rebut:
🛍️ Shopping Voucher hingga Rp100.000! 💸
Makin sering transaksi, makin besar chance buat jadi top spender favorit dan auto checkout album, photocard, atau merch bias tanpa overthinking! 💎🔥
Syarat & Ketentuan Program
Periode: 25 – 31 Mei 2026
-
Promo ini hanya berlaku untuk nasabah terpilih yang menerima notifikasi melalui aplikasi nobu Go.
-
Promo berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS nobu Go dengan sumber dana GoMax Savings selama periode promo berlangsung.
-
Pemenang promo adalah 3 (tiga) nasabah dengan jumlah frekuensi transaksi QRIS terbanyak selama periode promo.
-
Apabila terdapat jumlah frekuensi transaksi yang sama, maka pemenang ditentukan berdasarkan total nominal transaksi terbesar.
-
Hanya transaksi yang berhasil dan tercatat pada sistem nobu Go yang akan dihitung sebagai transaksi valid.
-
Transaksi yang dibatalkan, gagal, refund, atau terindikasi tidak wajar tidak akan dihitung dalam program ini.
-
Setiap nasabah hanya berhak memenangkan hadiah sebanyak 1 (satu) kali selama periode promo.
-
E-voucher akan dikirimkan kepada pemenang maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah program berakhir.
-
E-voucher akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada aplikasi nobu Go.
Definisi Umum
-
Hari Kerja: adalah hari Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
-
Transaksi Valid: adalah transaksi QRIS yang berhasil, tidak dibatalkan, dan tercatat pada sistem nobu Go.
Catatan Penting Promo
-
Bukan Produk Investasi: Promo ini bukan merupakan produk investasi dan tidak menjanjikan imbal hasil (return) dalam bentuk apa pun selain reward yang telah ditentukan.
-
Perhitungan dan validasi top up sepenuhnya mengacu pada data dan sistem yang tercatat di Bank.
-
Hak Mutlak Bank:
- Bank berhak melakukan peninjauan atas pola transaksi nasabah.
- Bank berhak tidak memberikan reward jika ditemukan indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap syarat dan ketentuan dari pola transaksi nasabah.
- Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan nasabah.
- Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program akibat keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, bencana alam, anomali kondisi makroekonomi, atau kebijakan regulator.