Yuk mulai nabung di nobu GoMax Savings dan tingkatkan saldo-mu selama periode promo 💖
Semakin besar nominal tabungan moms, semakin besar juga kesempatan untuk memenangkan shopping voucher Rp100.000.
Nabung jadi lebih semangat, transaksi harian pun makin cuan! ✨
Syarat & Ketentuan Program
Periode: 25 – 31 Mei 2026
-
Promo ini hanya berlaku untuk nasabah terpilih yang menerima notifikasi melalui aplikasi nobu Go.
-
Promo berlaku untuk top up saldo ke Tabungan GoMax Saving selama periode promo berlangsung.
-
Saldo yang sudah ada sebelum periode promo, termasuk saldo tersisa per 25 Mei 2026, tidak dihitung sebagai top up yang valid.
-
Minimum nabung untuk mengikuti program ini adalah Rp 2.000.000,-.
-
Saldo harus mengendap di Tabungan GoMax Saving selama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal 31 Mei 2026, atau ditahan hingga 10 Juni 2026.
-
Pemenang adalah 3 orang dengan Top Up saldo terbanyak selama periode promo.
-
E-voucher akan dikirimkan kepada pemenang maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah program berakhir di 31 Mei 2026.
-
E-voucher akan dikirimkan ke email yang terdaftar di aplikasi nobu Go.
Definisi Umum
-
Hari Kerja: adalah hari Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
-
Hold Balance: Saldo hasil penambahan yang tidak boleh ditarik, dipindahkan, atau digunakan hingga periode promo selesai.
Catatan Penting Promo
-
Bukan Produk Investasi: Promo ini bukan merupakan produk investasi dan tidak menjanjikan imbal hasil (return) dalam bentuk apa pun selain reward yang telah ditentukan.
-
Perhitungan dan validasi top up sepenuhnya mengacu pada data dan sistem yang tercatat di Bank.
-
Hak Mutlak Bank:
- Bank berhak melakukan peninjauan atas pola transaksi nasabah.
- Bank berhak tidak memberikan reward jika ditemukan indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap syarat dan ketentuan dari pola transaksi nasabah.
- Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan nasabah.
- Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program akibat keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, bencana alam, anomali kondisi makroekonomi, atau kebijakan regulator.