Promo deposito online nobu Go bunga hingga 5,25% p.a. dengan minimal penempatan deposito mulai Rp 1 juta!
Skema Program Flash Deal
| Tenor (Bulan) | Promo Bunga | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | 5,00% | – |
| 3 | 5,25% |
🎟 Bonus E-voucher MAP Rp 100.000
|
| 6 | 5,25% |
⚡ Rate Flash Deal + Bonus E-voucher MAP Rp 100.000
|
Syarat & Ketentuan Program
-
Periode berlangsung dari tanggal 25 – 27 Mei 2026 (Promo Telah Berakhir).
-
Minimum penempatan pada Deposito adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
-
Nasabah dapat melakukan pembukaan lebih dari 1 (satu) deposito selama kuota Program Flash Deal Deposito masih tersedia.
-
Tanpa skema perpanjangan deposito (Non ARO).
-
Ketentuan eligible program bonus e-voucher MAP nominal Rp 100.000,-:
- Berlaku untuk tenor 3 & 6 bulan penempatan deposito.
- Nominal penempatan deposito dalam 1 (satu) bilyet minimum sebesar Rp 100.000.000,- dengan hold periode selama 14 hari kerja.
- 14 hari kerja dihitung sejak tanggal pembukaan deposito.
- Hold balance yang artinya saldo dari pembukaan deposito yang tidak boleh ditarik, dipindahkan, atau digunakan hingga periode berakhir.
- Jika deposito dicairkan (break) sebelum hadiah dikirim maksimal H+14 hari kerja setelah periode program berakhir, maka hak nasabah tidak eligible untuk reward e-voucher MAP.
- Kuota e-voucher Rp 100.000,- hanya untuk 50 nasabah pertama selama periode program.
- Daftar 50 nasabah pertama disusun berdasarkan data hasil penarikan dari sistem Bank.
- Reward hanya diberikan kepada nasabah yang memenuhi seluruh kriteria.
- Bank berhak menolak pemberian hadiah kepada nasabah yang memenuhi seluruh kriteria jika ada indikasi pelanggaran dan penyalahgunaan terhadap syarat dan ketentuan.
- Nasabah yang melakukan pembukaan deposito namun tidak termasuk dalam 50 nasabah pertama tetap berhak memperoleh bunga/imbal hasil atas deposito yang ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak berhak memperoleh e-voucher MAP.
- Tidak melakukan pencairan deposito sebelum e-voucher MAP dikirim oleh Bank.
- E-voucher MAP akan dikirimkan kepada pemenang maksimal H+14 hari kerja setelah program berakhir.
- Nasabah yang menerima e-voucher akan mendapatkan notifikasi melalui push notif aplikasi nobu Go serta email.
-
Nasabah akan masuk dalam kategori tidak eligible program apabila selama proses penarikan data dan termasuk namun tidak terbatas pada proses pengecekan Nasabah eligible program, didapati:
- Nasabah telah melakukan break (pencairan) atas Deposito tersebut sebelum e-voucher MAP dikirim oleh Bank.
-
Bank berhak menolak pemberian hadiah kepada Nasabah yang tidak memenuhi seluruh kriteria tanpa pengecualian.
-
Nasabah yang menerima e-voucher akan mendapatkan notifikasi melalui Aplikasi nobu Go dan/atau melalui email atau WhatsApp dari email/WhatsApp resmi Bank.
-
Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Nobu Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Nobu Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/rollover) tidak dijamin oleh LPS.
-
Untuk info lebih lanjut, hubungi nobu Call Centre 1500278 atau WhatsApp 0811 8512 728.
Definisi Umum
- 1. Hari Kerja: adalah hari Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- 2. Hold Balance: saldo dari pembukaan deposito yang tidak boleh ditarik, dipindahkan, atau digunakan hingga periode berakhir.
Hak Mutlak Bank
- 1. Bank berhak melakukan peninjauan atas pola transaksi nasabah dalam periode promo.
- 2. Bank berhak tidak memberikan reward jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan promo serta jika ditemukan indikasi penyalahgunaan promo berdasarkan pola transaksi nasabah.
- 3. Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan nasabah dalam memperoleh promosi.
- 4. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program akibat keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, bencana alam, Anomali Kondisi Makroekonomi, atau kebijakan regulator.