Tabungan Suka Suka Hadiah Langsung Hanya di nobu Go!

Nabung mulai dari 5juta untuk setoran awal bisa dapatkan hadiah langsung dari iPhone 17 256GB hingga MacBook Neo 8 512GB!

Penawaran Program – Tabungan Suka-Suka U | Nobu Go
1. Kuota Hadiah
Hadiah Quantity (pcs)
iPhone 17 256GB (Random Colour) 10
MacBook Neo 8 13 Inch – 512GB (Random Colour) 5
Cash Reward Rp 888rb 100
2. Skema One Time Deposit (OTD)
Hadiah (net) Tenor (bulan) Penempatan Dana (Rp) Biaya Penalti (Rp)
iPhone 17 256 GB 12 575.000.000 23.000.000
24 275.000.000 23.000.000
MacBook Neo 8 512GB 12 425.000.000 17.000.000
24 200.000.000 17.000.000
Cash Reward 888.000 12 30.000.000 1.250.000
24 15.000.000 1.250.000
3. Skema Nobu Savings Plan (NSP)
Hadiah Tenor (bulan) Setoran Awal (Rp) Set. Bulanan (Rp) Biaya Penalti (Rp)
iPhone 17 256 GB 24 70.000.000 13.500.000 23.000.000
36 60.000.000 5.000.000 23.000.000
MacBook Neo 8 512GB 24 70.000.000 9.000.000 17.000.000
36 50.000.000 3.500.000 17.000.000
Cash Reward 888.000 12 15.000.000 1.500.000 1.250.000
24 5.000.000 500.000 1.250.000
4. Ketentuan Khusus Hadiah
  1. a. Skema ini hanya dapat dibuka melalui Nobu Go.
  2. b. Sisa kuota hadiah dapat dilihat langsung pada menu Tabungan Suka-suka U.
  3. c. Jika kuota hadiah sudah habis, maka hadiah tidak dapat ditawarkan kepada nasabah.
  4. d. Setoran Pertama skema NSP adalah Setoran Awal + Setoran Bulan Pertama yang akan masuk ke rekening NSP.
    Contoh: Hadiah iPhone 17 256 GB tenor 24 bulan → Setoran Awal Rp 70.000.000 + Setoran Bulan Pertama Rp 13.500.000 = total Rp 83.500.000 di bulan pertama yang perlu disiapkan oleh Nasabah.

  1. a. Berlaku untuk Nasabah Individu NTB (New-to-Bank) dan ETB (Existing-to-Bank).
  2. b. Program ini berlaku untuk usia 17–75 tahun, dengan maksimal usia saat jatuh tempo 80 tahun.
  3. c. Dana yang digunakan untuk keikutsertaan program dapat berasal dari:
    • Setoran tunai; atau
    • Incoming transfer dari Bank lain; atau
    • Pemindahan Buku dari Rekening Nobu
  4. d. Memiliki rekening Tabungan Mata Uang Rupiah Nobu Bank sebagai sumber dana, dengan informasi sebagai berikut:
    • Rekening GoMax Savings
    • Rekening Nobu Savings Regular
    • Rekening Nobu BOS
    • Rekening Nobu Payroll
  5. e. Rekening tabungan yang TIDAK diperkenankan digunakan sebagai rekening sumber dana yaitu:
    • Rekening Payroll Staff Nobu
    • Rekening Junior
    • Rekening SimPel
    • Rekening Joint (OR/AND/QQ)
  6. f. Nasabah diperkenankan mengikuti lebih dari 1 (satu) kali selama periode program.
  7. g. Nasabah akan dikenakan biaya Pinalti program jika:
    • Pada program dengan skema Saving Plan (setoran rutin) apabila terdapat gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali setoran bulanan, maka rekening akan tutup otomatis secara sistem dan dana akan dikreditkan ke rekening sumber dana Nasabah setelah dikurangi dengan biaya pinalti.
    • Nasabah dengan kesadaran diri sendiri ingin mengakhiri keikutsertaan program sebelum jatuh tempo program baik OTD maupun NSP, maka nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai program yang nasabah ikuti yang akan dikreditkan ke rekening sumber dana nasabah.
  8. h. Besaran penalti untuk setiap skema program dapat dilihat pada halaman konfirmasi sebelum Nasabah menyetujui program.
  9. i. Bank berhak berdasarkan kewajibannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui media resmi.
  10. j. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program akibat keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, bencana alam, atau kebijakan regulator.
  11. k. Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Nobu Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Nobu Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah tidak dijamin oleh LPS.
  12. l. Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah, menunda, membatalkan, atau menarik kembali benefit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan program, manipulasi transaksi, pemecahan dana secara tidak wajar, penggunaan identitas tidak sah, multiple account abuse, rekayasa transaksi, maupun aktivitas lain yang menurut penilaian Bank terindikasi fraud atau bertentangan dengan tujuan program.

  1. a. Hadiah akan diproses, sesuai dengan ketentuan:
    • Hadiah berupa cash reward: dikreditkan Bank ke rekening sumber nasabah dengan SLA maksimal 2 Hari Kerja sejak pembukaan rekening.
    • Hadiah berupa barang: diberikan/dikirimkan Bank kepada Nasabah ke alamat yang telah diisi saat keikutsertaan program, maksimal 25 Hari Kerja sejak pembukaan rekening.
  2. b. Hadiah yang diberikan sudah dalam nilai bersih (net) setelah Bank memotong Pajak atas hadiah yang setara dengan Pajak atas pemberian Suku Bunga, yakni 20%.
  3. c. Risiko kehilangan, kerusakan, atau kegagalan pengiriman hadiah yang disebabkan oleh ketidakakuratan data alamat yang diberikan Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  4. d. Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.

Testimonial

Lihat Apa Yang User Kita Katakan

Lihat apa yang dikatakan pengguna kami tentang pengalaman mereka! Temukan ulasan, testimoni disini

Start typing and press enter to search