Cashback 10% belanja di Segari via QRIS nobu Go, maks Rp50.000, min transaksi Rp200.000. Berlaku 20 Juli–30 Sept 2026, kuota 300 transaksi.
📅 Periode Promo: 20 Juli – 30 September 2026
Kuota Program
| Program | Kuota (transaksi) |
|---|---|
| Cashback 10% for Segari (All Category) | 300 |
Skema Program
1.
Program berlaku untuk seluruh pengguna nobu Go yang bertransaksi pada platform Segari.
2.
Skema cashback program adalah sebagai berikut:
i.
Nasabah melakukan transaksi belanja pada platform Segari menggunakan nobu Go.
ii.
Cashback 10% untuk seluruh kategori (all category) dengan maksimal cashback Rp50.000 dan minimum transaksi sebesar Rp200.000, tidak berlaku kelipatan.
iii.
Cashback berlaku untuk metode pembayaran menggunakan QRIS pada aplikasi Segari.
iv.
Cashback hanya berlaku untuk pembayaran QRIS dengan sumber dana dari rekening GoMax Savings.
3.
Kuota terbatas sebanyak 300 transaksi selama periode program berjalan.
4.
Cashback akan didapatkan secara otomatis ketika nasabah bertransaksi dengan metode pembayaran QRIS di dalam aplikasi Segari.
5.
Cashback akan didapatkan selama kuota masih tersedia.
6.
Cashback berlaku 1x per nasabah / per hari.
7.
Cashback tidak berlaku kelipatan.
💡 Cashback otomatis diberikan selama kuota 300 transaksi masih tersedia — pastikan bertransaksi menggunakan QRIS dengan sumber dana GoMax Savings.
Hak Mutlak Bank
- 1. Bank berhak melakukan peninjauan atas pola transaksi nasabah dalam periode promo.
- 2. Bank berhak tidak memberikan reward jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan promo serta jika ditemukan indikasi penyalahgunaan promo berdasarkan pola transaksi nasabah.
- 3. Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan nasabah dalam memperoleh promosi.
- 4. Bank berhak melakukan penyesuaian, penundaan, pembatalan, dan/atau perubahan atas pelaksanaan program ini apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau kondisi lain di luar kemampuan dan kendali Bank.
- 5. Bank berhak berdasarkan kewajibannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah melalui media resmi.
- 6. Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah, menunda, membatalkan, atau menarik kembali benefit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan program, manipulasi transaksi, pemecahan dana secara tidak wajar, penggunaan identitas tidak sah, multiple account abuse, rekayasa transaksi, maupun aktivitas lain yang menurut penilaian Bank terindikasi fraud atau bertentangan dengan tujuan program.