Hak Mutlak Bank
- 1. Bank berhak melakukan peninjauan atas pola transaksi nasabah.
- 2. Bank berhak tidak memberikan reward cashback jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dari pola transaksi nasabah.
- 3. Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan nasabah.
- 4. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program akibat keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, bencana alam, Anomali Kondisi Makroekonomi, atau kebijakan regulator.