Top up mulai dari Rp50 juta ke nobu GoMax Savings, hold balance 10 hari kerja, & dapatkan voucher MAP senilai Rp50ribu untuk 20 nasabah pertama!
📅 Periode Promo: 08 – 11 Oktober 2026
Skema Top Up & Voucher MAP
| Top Up (Minimum) | Bonus | Kuota |
|---|---|---|
| Rp 50.000.000 | Voucher MAP Rp 50.000 | 20 Nasabah |
Syarat & Ketentuan Promo
- 1.Promo berlaku bagi Nasabah baru dan eksisting pemilik rekening nobu GoMax Savings.
- 2.Nasabah melakukan top up saldo (transfer masuk dari bank lain) minimal Rp 50.000.000 ke rekening nobu GoMax Savings. Transfer dana masuk sesama rekening Nobu Bank tidak berlaku untuk promo ini.
- 3.Setiap Nasabah hanya berhak mengikuti promo top up ini 1 (satu) kali. Apabila top up dilakukan lebih dari satu kali, perhitungan promo mengacu pada nominal top up pertama.
- 4.Nasabah wajib melakukan hold balance secara mandiri, yaitu tidak melakukan penarikan saldo, baik sebagian maupun keseluruhan, atas dana yang di-top up selama minimal 10 hari kerja sejak tanggal top up. Ketentuan ini hanya berlaku untuk saldo yang di-top up pada periode promo, bukan saldo existing sebelum promo.
- 5.Voucher MAP Rp 50.000 diberikan kepada 20 Nasabah pertama yang memenuhi seluruh kriteria, berdasarkan data hasil penarikan dari sistem bank.
- 6.Voucher MAP dikirimkan melalui email kepada Nasabah yang dinyatakan eligible, maksimal H+10 hari kerja setelah periode promo berakhir.
- 7.Reward hanya diberikan kepada Nasabah yang memenuhi seluruh kriteria promo. Bank berhak menolak pemberian reward tanpa pengecualian apabila kriteria tidak terpenuhi, termasuk apabila ditemukan indikasi transaksi tidak wajar atau penggunaan rekening pihak lain.
- 8.Bank berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah secara sepihak apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan promo.
- 9.Bank berhak melakukan penyesuaian, penundaan, pembatalan, dan/atau perubahan atas pelaksanaan promo apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau kondisi lain di luar kemampuan dan kendali Bank.
- 10.Keputusan Bank bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dalam penentuan kelayakan Nasabah.