Nabung mulai dari Rp180juta dengan setoran Rp1.500.000 per bulan untuk mendapatkan iPhone 18 Pro Max!
1. Skema One Time Deposit (OTD)
Hadiah iPhone 18 – One Time Deposit
| Hadiah | Tenor (bln) | Penempatan Dana (Rp) | Biaya Penalti (Rp) |
|---|---|---|---|
| iPhone 18 Pro 512GB | 6 | 1.900.000.000 | 42.000.000 |
| 12 | 1.000.000.000 | 42.000.000 | |
| 24 | 525.000.000 | 42.000.000 | |
| 36 | 350.000.000 | 42.000.000 | |
| iPhone 18 Promax 512GB | 6 | 1.975.000.000 | 44.000.000 |
| 12 | 1.075.000.000 | 44.000.000 | |
| 24 | 575.000.000 | 44.000.000 | |
| 36 | 375.000.000 | 44.000.000 |
2. Skema Nobu Savings Plan (NSP)
Hadiah iPhone 18 – Nobu Savings Plan
| Hadiah | Tenor (bln) | Setoran Awal (Rp) | Setoran Bulanan (Rp) | Biaya Penalti (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| iPhone 18 Pro 512GB | 12 | 880.000.000 | 20.000.000 | 42.000.000 |
| 24 | 380.000.000 | 12.500.000 | 42.000.000 | |
| 36 | 280.000.000 | 4.500.000 | 42.000.000 | |
| 60 | 180.000.000 | 1.300.000 | 42.000.000 | |
| iPhone 18 Promax 512GB | 12 | 880.000.000 | 22.500.000 | 44.000.000 |
| 24 | 380.000.000 | 13.500.000 | 44.000.000 | |
| 36 | 280.000.000 | 5.000.000 | 44.000.000 | |
| 60 | 180.000.000 | 1.500.000 | 44.000.000 |
Syarat dan Ketentuan Program
Peserta & Sumber Dana
- 1.Berlaku untuk Nasabah Individu NTB (New-to-Bank) dan ETB (Existing-to-Bank).
- 2.Program ini berlaku untuk usia 17–75 tahun dengan maksimal usia saat jatuh tempo 80 tahun.
- 3.Dana yang digunakan untuk keikutsertaan program dapat berasal dari:
- a.Setoran tunai; atau
- b.Incoming transfer dari Bank lain; atau
- c.Pemindahan Buku dari Rekening Nobu
- 4.Memiliki rekening Tabungan Mata Uang Rupiah Nobu Bank sebagai sumber dana, dengan informasi sebagai berikut:
- a.Rekening GoMax Savings
- b.Rekening Nobu Savings Regular
- c.Rekening Nobu BOS
- d.Rekening Nobu Payroll
- 5.Rekening tabungan yang tidak diperkenankan digunakan sebagai rekening sumber dana yaitu:
- a.Rekening Payroll Staff Nobu
- b.Rekening Junior
- c.Rekening SimPel
- d.Rekening Joint (OR/AND/QQ)
- 6.Nasabah diperkenankan mengikuti program lebih dari 1 (satu) kali selama periode program.
- 7.Terdapat kuota untuk program ini, jika kuota habis maka Kantor Pusat dapat menghentikan program tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ketentuan Penalti
- 1.Nasabah akan dikenakan biaya penalti program jika Nasabah dengan kesadaran diri sendiri ingin mengakhiri keikutsertaan program sebelum jatuh tempo program, baik OTD maupun NSP, maka Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai program yang Nasabah ikuti, yang akan dikreditkan ke rekening sumber dana Nasabah.
- 2.Besaran penalti untuk setiap skema program dapat dilihat pada halaman konfirmasi sebelum Nasabah menyetujui program.
Hak Mutlak Bank
- 1.Bank berhak berdasarkan kewajibannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah.
- 2.Bank berhak melakukan penyesuaian, penundaan, pembatalan, dan/atau perubahan atas pelaksanaan program ini apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau kondisi lain di luar kemampuan dan kendali Bank.
- 3.Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Nobu Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Nobu Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah tidak dijamin oleh LPS.
- 4.Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah, menunda, membatalkan, atau menarik kembali benefit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan program, manipulasi transaksi, pemecahan dana secara tidak wajar, penggunaan identitas tidak sah, multiple account abuse, rekayasa transaksi, maupun aktivitas lain yang menurut penilaian Bank terindikasi fraud atau bertentangan dengan tujuan program.
Ketentuan Hadiah
Ketentuan Hadiah
- 1.Sehubungan dengan hadiah yang ditawarkan merupakan barang pre-order, maka SLA Pengiriman kepada nasabah adalah 30 hari kerja yang terhitung sejak 16 November 2026 untuk kuota 10 Nasabah pertama.
- 2.Hadiah yang diberikan sudah dalam Nilai bersih (net) setelah Bank memotong Pajak atas hadiah yang setera dengan Pajak atas pemberian Suku Bunga yakni 20%.
- 3.Risiko kehilangan, kerusakan, atau kegagalan pengiriman hadiah yang disebabkan oleh ketidakakuratan data alamat yang diberikan Nasabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- 4.Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.